Penyelesaian Sengketa Informasi

Sengketa  Informasi Publik  adalah  sengketa  yang  terjadi  antara Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Pemohon  Penyelesaian  Sengketa  Informasi  Publik adalah  orang  perseorangan  warga  negara  Indonesia,  kelompok  orang Indonesia,  atau  badan  hukum  Indonesia  yang  mengajukan  permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik  kepada Komisi Informasi

 

Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang memiliki  kewenangan  sesuai  ketentuan  dalam  Pasal  4  melalui  petugas kepaniteraan.

 

Permohonan  dapat  dilakukan  dengan  datang  secara  langsung  kepada  Komisi Informasi atau mengirimkan berkas permohonan melalui pos, email, faksimili, atau  metode pengiriman berkas lainnya. Dalam  hal  Pemohon  datang  langsung, petugas  kepaniteraan  membantu menuangkan permohonan dalam format yang telah ditetapkan.

 

Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 6 setidak-tidaknya memuat:

a.  Identitas Pemohon:

  • Nama pribadi dan/atau nama institusi
  • Alamat lengkap
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi, dan
  • Nomor faksimili/alamat email, jika memilikinya;

b.  Uraian  mengenai  alasan  pengajuan  permohonan  penyelesaian  Sengketa Informasi Publik; 
c.  Salah  satu  atau  beberapa  hal  yang  dimohonkan  untuk  diputus  oleh  Komisi  Informasi:

  • Menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
  • Menyatakan  bahwa  Termohon  telah  salah  karena  tidak  menyediakan informasi  tertentu  secara berkala,  sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
  • Menyatakan  bahwa  Termohon  telah  salah  karena  tidak  menanggapi permohonan  informasi,  sehingga  Termohon  wajib  menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
  • Menyatakan  bahwa  Termohon  telah  salah  karena  tidak  menanggapi permohonan  informasi  sebagaimana  yang  dimohon,  sehingga  Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
  • Menyatakan  bahwa  Termohon  telah  salah  karena  tidak  memenuhi permohonan  informasi,  sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;
  • Menyatakan  bahwa Termohon  telah  salah  karena mengenakan biaya  yang tidak  wajar  atas  permohonan  informasi,  dan  meminta  Komisi  Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar;
  • Menyatakan bahwa Termohon  telah salah karena menyampaikan  informasi melebihi  waktu  yang  diatur  dalam  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku, sehingga Termohon wajib segera menyampaikan informasi kepada Pemohon