Magelang, 14 Februari 2024 – Dalam sebuah upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban keuangan, Akademi Militer Magelang menggelar acara bimbingan tehnis Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan sosialisasi dari bank BJB Magelang. Acara yang diadakan pada Kamis, 15 Februari 2024, di Ruang Kelas D Akademi Militer Magelang, dipimpin oleh Direktur Umum Dirum Brigjen TNI Trenggono, S.I.P, M.A.P.

Para peserta acara diberikan wawasan yang berharga oleh narasumber terkemuka, termasuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, Bapak Slamet Sutantyo, S.E., serta Pimpinan Bank BJB KCP Magelang, Ibu Debora HS Sipayung beserta stafnya. Mereka memberikan Sosialisasi Produk Bank BJB dan Bimtek Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi kepada para Katuud dan Juru Bayar di lingkungan Akademi Militer, serta membahas hal-hal terkait program tersebut.

Dirum Brigjen TNI Trenggono, dalam kesempatan tersebut, menegaskan pentingnya kerja sama antara TNI AD dengan Bank PT BJB Tbk, yang telah menghasilkan perjanjian kerja sama yang berkelanjutan. Dalam kerangka kerja sama ini, Bank BJB tidak hanya menyediakan produk dan layanan perbankan, tetapi juga memberikan dukungan kepada tugas dan fungsi Akademi Militer.

Lebih lanjut, pembahasan tentang kegiatan bimtek pelaporan SPT WPOP menyoroti kewajiban prajurit dan PNS sebagai wajib pajak orang pribadi. Mereka diingatkan untuk melaporkan SPT sebelum jatuh tempo, dengan tanggal batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2024. Namun, atas perintah dari satuan atas, pelaporan pelaksanaan SPT WPOP Tahun 2023 yang sudah diterima oleh Spersad harus dilakukan paling lambat tanggal 1 Maret 2024.

Dalam hasil pendataan kepatuhan terhadap pelaporan SPT Tahun 2023, terungkap bahwa sejumlah 1.902 dari 2.081 personel Akmil, atau sekitar 91,4%, telah melaporkan SPT mereka. Meskipun demikian, masih terdapat 179 personel yang belum melaporkan SPT mereka.

Kesadaran dan kewajiban prajurit dan PNS Akademi Militer sebagai warga negara dalam melaksanakan kewajiban melaporkan SPT tahunan menjadi semakin meningkat, yang menandakan langkah positif dalam menjaga ketaatan pajak dan kepatuhan finansial.